Koreksi Pasal 17
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana
penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Koreksi Anda
