Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat. (2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah. (3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Koreksi Anda