Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Koreksi Anda