Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, (2)Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda