Koreksi Pasal 14
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian terhadap PRG wajib dilakukan sebelum pelepasan dan peredaran.
(2) Pengkajian dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang.
(3) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 1,4 (empat belas) hari menyampaikan permohonan rekomendasi keamanan hayati PRG kepada Menteri atau Ketua KKH.
Koreksi Anda
