Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila laboratorium atau fasilitas uji terbatas yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum ada, maka Menteri, Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yarrg berwenang dapat menunjuk laboratorium atau fasilitas uii terbatas yang memenuhi persyaratan teknis minimal menurut PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda