Koreksi Pasal 33
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Semua biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
