Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRG yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal g sebelum diusulkan untuk dilepas dan/ atau diedarkan harus diuji efikasi dan memenuhi persyaratan keamanan hayati. Pasal 11 ... PFlESIDEN FIEPUBLI}< INDONESIA Pasal L1 (1) Pemerintah membina peran serta seluruh komponen masyarakat unfuk melakukan penelitian dan pengembangan unfuk menghasilkan PRG di dalam negeri. (2) Dalam rangka membina peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada warga masyarakat yang menghasilkan PRG baru yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. (3) Dalam hal masyarakat belum mampu berperan serta dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan PRG, Pemerintah melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan PRG.
Koreksi Anda