Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Pengujian PRG selama dalam proses penelitian dan pengembangan harus dilakukan di laboratorium, fasilitas uii terbatas dan/ atau lapangan ufi terbatas.
Koreksi Anda
