Koreksi Pasal 8
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG wajib mencegah dan/ atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Koreksi Anda
