Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan penelitian dan pengembangan PRG wajib mencegah dan/ atau menanggulangi dampak negatif kegiatannya pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Koreksi Anda