Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup pengaturan mengenai:
a. ienis dan persyaratan PRG;
b. penelitian dan pengembangan PRG;
c. pemasukan PRG dari luar negen;
d. pengkajiao pelepasan danperedaran, serta pemanfaatan PRG;
e. pengawasan dan pengendalian PRG;
f. kelembagaaru dan
g. pembiayaan.
j'l BAB tr
7
Koreksi Anda
