Koreksi Pasal 5
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.
(3) Prakiraan maju yang diusulkan Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh PRESIDEN dalam Keputusan PRESIDEN tentang Rincian APBN untuk menjadi dasar bagi penyusunan usulan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
Koreksi Anda
