Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL terdiri dari rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut. (2) Di dalam rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, keluaran yang diharapkan. (3) Di dalam anggaran yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. (4) RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda