Koreksi Pasal 14
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Hubungan antar lembaga dalam proses penyusunan RKA-KL serta indikasi jadwal waktunya digambarkan dalam Lampiran IV.
Koreksi Anda
