Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun anggaran yang sedang disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan.
(2) Rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian Perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
(4) Perubahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Kementerian Perencanaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
