Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah. (2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan : a. Penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan tarif sebesar 25 % (dua puluh lima persen). b. Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda