Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Patimpeng di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, yang meliputi wilayah :
a. sebagian wilayah Kecamatan Salomekko, yang terdiri dari:
1. Desa Patimpeng;
2. Desa Latellang;
3. Desa Maddareng;
4. Desa Masago;
5. Desa Batu Lappa;
b. sebagian wilayah Kecamatan Tonra, yang terdiri dari:
1. Desa Massila;
2. Desa Pationgi;
3. Desa Talabangi;
4. Desa Paccing;
5. Desa Bulu Ulaweng.
(2) Wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patimpeng, maka wilayah Kecamatan Salomekko dan wilayah Kecamatan Tonra dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patimpeng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Patimpeng.