Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
