Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. (2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Koreksi Anda