Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan dengan: a. bimbingan dan penyuluhan; b. pemberian bantuan tenaga, keahlian, atau bentuk lain; c. pemberian penghargaan; d. cara pembinaan lainnya.
Koreksi Anda