Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembinaan terhadap: a. kualitas tenaga dan pelayanan; b. pemerataan pelayanan keluarga; c. koordinasi dan keterpaduan program; d. pencatatan dan pelaporan program pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. peran serta masyarakat; f. penelitian dan pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana; g. kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera. Pasal 26…
Koreksi Anda