Koreksi Pasal 25
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembinaan terhadap:
a. kualitas tenaga dan pelayanan;
b. pemerataan pelayanan keluarga;
c. koordinasi dan keterpaduan program;
d. pencatatan dan pelaporan program pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. peran serta masyarakat;
f. penelitian dan pengembangan kualitas keluarga dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera.
Pasal 26…
Koreksi Anda
