Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera dilakukan oleh Menteri dan pimpinan instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda