Koreksi Pasal 24
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera dilakukan oleh Menteri dan pimpinan instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
