Koreksi Pasal 21
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera dilakukan upaya penelitian dan pengembangan.
(2) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan kualitas keluarga, penyelenggaraan keluarga berencana, kualitas dan kuantitas penduduk serta kebutuhan, penyediaan dan penyebarluasan alat, obat dan cara pengaturan kehamilan.
(3) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V…
Koreksi Anda
