Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijaksanaan pengadaan dan penyebaran alat serta obat pengaturan kehamilan untuk pengaturan kelahiran ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kesehatan. (2) Kebijaksanaan pengadaan dan penyebaran alat serta obat pengaturan kehamilan, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan dan penyebaran. (3) Pengadaan... (3) Pengadaan alat dan obat pengaturan kehamilan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan minat masyarakat. (4) Penyebaran alat dan obat pengaturan kehamilan dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan pelayanan.
Koreksi Anda