Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan obat, alat, dan cara pengaturan kehamilan untuk pasangan suami-isteri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya yang mempunyai wewenang untuk itu, di sarana kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda