Koreksi Pasal 18
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Mempertunjukkan dan/atau memperagakan alat, obat, dan cara
pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang dan dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2) Tenaga...
(2) Tenaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang telah mendapatkan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang penyelenggaraan keluarga berencana.
(3) Penentuan tempat dan cara yang layak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, etik, dan sosial budaya masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Koreksi Anda
