Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan alat, obat dan cara pengaturan kehamilan dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, serta mempertimbangkan nilai-nilai etik dan agama. (2) Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar profesi.
Koreksi Anda