Koreksi Pasal 15
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan jarak ideal melahirkan dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. derajat kesehatan dan ekonomi keluarga.
(2) Pembudayaan jarak ideal melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
