Koreksi Pasal 14
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan jumlah ideal anak dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. kualitas penduduk dan kuantitas penduduk.
(2) Pembudayaan jumlah ideal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
