Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan jumlah ideal anak dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. kualitas penduduk dan kuantitas penduduk. (2) Pembudayaan jumlah ideal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda