Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain: a. kesiapan... a. kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga; b. kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang; c. derajad kesehatan termasuk reproduksi sehat; d. pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; e. peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pembudayaan usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda