Koreksi Pasal 10
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pendewasaan usia perkawinan diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.
Koreksi Anda
