Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan keluarga berencana dilaksana-kan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan keluarga, dan peningkatan kesejah-teraan keluarga.
(2) Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembangnya kesadaran, kemauan dan kemampuan secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
Koreksi Anda
