Koreksi Pasal 7
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan kualitas dan fungsi keluarga Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keluarga.
(2) Pembinaan dan pelayanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi
termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta upaya lainnya.
BAB III…
Koreksi Anda
