Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan agar keluarga dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.
(2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. fungsi keagamaan;
b. fungsi sosial budaya;
c. fungsi...
c. fungsi cinta kasih;
d. fungsi melindungi;
e. fungsi reproduksi;
f. fungsi sosialisasi dan pendidikan;
g. fungsi ekonomi;
h. fungsi pembinaan lingkungan.
Koreksi Anda
