Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditujukan agar keluarga dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal. (2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. fungsi keagamaan; b. fungsi sosial budaya; c. fungsi... c. fungsi cinta kasih; d. fungsi melindungi; e. fungsi reproduksi; f. fungsi sosialisasi dan pendidikan; g. fungsi ekonomi; h. fungsi pembinaan lingkungan.
Koreksi Anda