Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kualitas keluarga diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga.
(2) Pembinaan ketahanan keluarga dilakukan dalam rangka membentuk keluarga kecil, sehat, bahagia, dan sejahtera.
Koreksi Anda
