Koreksi Pasal 2
PP Nomor 21 Tahun 1994 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga dan keluarga berencana dan diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Koreksi Anda
