Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.