Pasal 1
Pasal 1 Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 184) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pembebasan atau pengembalian bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3a Indische Tariefwet (Staatsblad Tahun 1924 Nomor 487 jo. Staatsblad Tahun 1937 Nomor 175) sebagaimana telah diubah dan ditambah, diberikan terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh :
a. pengusaha produsen eksportir;
b. pengusaha eksportir bukan produsen yang melaksanakan ekspor barang ke luar daerah pabean INDONESIA;
c. pengusaha yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral;
d. pengusaha penanam modal yang berusaha dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 yang mengolah dan/atau memanfaatkan barang dan bahan dimaksud di dalam daerah pabean INDONESIA berdasarkan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demikian juga ketentuan-ketentuan pelaksanaan ayat (1), ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubemur Bank INDONESIA."