Pasal 1
Negara Republik INDONESIA rnelakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. YODYA KARYA yang didirikan di Jakarta dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1970 dan dengan Akte Notaris DJOJO MULJADI, SH Nomor 62 tanggal 15 Maret
1972.