Pasal 1
(1). Perusahaan Pertanian Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor , 12 Tahun 1963 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat ( 1) pasal ini, Perusahaan Pertanian Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Semua …
(3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Pertanian Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/panitia yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Pertanian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua team/panitia likwidasi.
(4). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut dalam ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian atas dasar hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara c.q. Direktorat Akuntan Negara.