Pasal 3
Jika pada waktu UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1957 mulai berlaku, pihak yang hendak mengadakan tindakan telah memberitahukan maksudnya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah termaksud pada pasal 4 UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951, akan tetapi tindakan itu belum boleh dilakukan karena belum memenuhi syarat tentang waktu tiga minggu, termaksud pada pasal 4 tersebut, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai pemberitahuan termaksud pada pasal 6 UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1957.
Pemberitahuan itu dianggap dilakukan pada saat UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1957 mulai berlaku.
Pasal 4.
Jika pada waktu UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sedang diadakan enquete termasuk pada pasal 10 UNDANG-UNDANG Darurat No. 16 tahun 1951, maka enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete yang diadakan berdasarkan pasal 18 UNDANG-UNDANG No.22 tahun 1957.
Pasal 5.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 2 April 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Menteri Perburuhan, SAMJONO Diundangkan pada tanggal 15 April 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 36