Kepada seorang pegawai yang pangkatnya tidak lebih tinggi dari Komisaris Besar Polisi dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mencapai gaji pokok tertinggi dalam pangkatnya serta sekurang- Kurangnya …
kurangnya telah 1 (satu) tahun dinyatakan cakap sepenuhnya untuk dinaikkan pangkatnya, akan tetapi karena alasan susunan pegawai kenaikan pangkat itu belum dapat dilaksanakan, dapat diberikan kenaikan gaji lanjutan sebesar jumlah kenaikan gaji terakhir dalam pangkat itu.
Hadiah dan kenaikan gaji istimewa.
Pasal 10.
(1) Kepada pegawai yang menunjukan keberanian luar biasa atau menunjukkan kecakapan dan kerajinan berkerja yang luar biasa, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan salah satu penghargaan dibawah ini:
a. hadiah uang sekaligus, sebanyak-banyaknya sejumlah gaji pokok sebulan;
b. kenaikan gaji istimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang sebanyak-banyaknya selama 3 (tiga) bulan, tetapi dengan tidak mengubah saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya;
c. kenaikan gaji teristimewa, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala seterusnya dalam pangkatnya.
(2) Pemberian penghargaan tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh/atau dengan persetujuan Menteri/K.K.N.
Masa kerja golongan.
Pasal 11.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 8 dan 12, sebagai masakerja golongan untuk MENETAPKAN gaji menurut peraturan ini dihitung :
I.
Dihitung penuh, masa sebagai pegawai;
a. selama mendapat gaji penuh dalam pangkatnya;
b. selama mendapat izin istirahat didalam Negeri dengan gaji penuh, atau sebagianmenurut peraturan yang berlaku;
c. selama menerima gaji non aktip didalam Negeri/uang tunggu;
d. selama mendapat izin istirahat singkat Luar Negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian;
e. selama dikirim keluar Negeri untuk memenuhi tugas belajar;
f. selama berada diluar Negeri untuk menjalankan tugas Negara;
g. selama dalam tahanan sebagai tawanan (perang);
h. selama …
h. selama dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan tidak terbukti salah;
i. selama dalam tahanan, apabila penuntutan hukuman dinyatakan gugur;
j. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai berhubung dengan keanggotaannya dalam Badan Pemerintah Harian yang diatur menurut peraturan khusus;
k. selama dibebaskan dari kewajibannya sebagai pegawai karena diperbantukan pada sesuatu Yayasan atau badan lainnya yang didirikan oleh Pemerintah menurut ketentuan dalam peraturan khusus.
II. Dihitung separoh, masa sebagai pegawai :
a. selama mendapat izin istirahat Luar Negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan, bahwa dalam hal ini jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi satu tahun;
b. selama menerima gaji non-aktip atau uang tunggu diluar Negeri;
c. selama berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatannya karena tuduhan kejahatan dan oleh Pengadilan kemudian dijatuhi hukuman.
III.Tidak dihitung, masa sebagai pegawai :
a. selama non aktip/istirahat tidak atas tanggungan Negara;
b. selama menjalani hukuman penjara;
c. selama dalam pendidikan pertama untuk menjadi pegawai Polisi kecuali jika diatur lain;
d. dalam lain-lain hal yang tidak termasuk dalam pasal ini yang diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Masa kerja tambahan.
Pasal 12.
(1) Dalam pengangkatan pertama sebagai pegawai seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah serta lulus dalam ujian penghabisannya, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi daripada tingkat pendidikan umum yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan masa kerja tambahan:
a. sebesar …
a. sebesar selisih penuh antara golongan gaji yang sesuai dengan pendidikan yang lebih tinggi itu dan golongan gaji menurut pangkatnya, jika pendidikan tersebut sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
b. sebesar separoh dari selisih termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(2) Dalam hal pengangkatan pertama sebagai pegawai, seorang yang telah mengikuti suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, akan tetapi tidak mengakhiri seluruh pendidikan itu atau tidak lulus ujian penghabisan, apabila derajat pendidikan itu lebih tinggi daripada tingkat pendidikan umum yang disyaratkan untuk golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan dipangkunya, maka kepadanya dalam golongan gaji itu diberikan masa kerja tambahan:
a. setahun untuk tiap-tiap tahun pelajaran pada pendidikan lebih tinggi tersebut yang melebihi jumlah tahun pelajaran dari pendidikan yang disyaratkan untuk golongan pangkatnya, jika pendidikan yang lebih tinggi itu sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya;
b. 6 (enam) bulan untuk tiap-tiap tahun pelajaran termaksud dalam huruf a, jika pendidikan yang lebih tinggi itu tidak sesuai dengan sifat pekerjaan yang dilakukan dalam pangkatnya.
(3) Dengan tahun pelajaran dimaksudkan tahun pelajaran yang telah diakhiri dengan kenaikan kelas atau lulus ujian penghabisan.
(4) Pemberian masa kerja tambahan termaksud dalam ayat (1) dan (2), pasal ini ditetapkan dengan persetujuan Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Penghasilan-penghasilan resmi lainnya.
Pasal 13.
Kepada pegawai diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan setempat dan tunjangan kemahalan umum menurut Peraturan-PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku bagi pegawai Negeri lainnya.
Tunjangan jabatan dan uang pengganti.
Pasal 14 …
Pasal 14.
(1) Kepada seorang pegawai yang memangku suatu jabatan yang tertentu dan menurut sifat kedudukannya. dipandang mempunyai kewajiban kemasyarakatan serta politis yang pula ada sangkut pautnya dengan kedudukan Negara, sehingga oleh karenanya memerlukan biaya-biaya dalam melakukan kewajiban itu, dapat diberikan tunjangan jabatan.
(2) Jika seorang pegawai, lain dari pada pegawai yang dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kewajiban yang bersifat sama yang termaksud dalam ayat tersebut memerlukan biaya-biaya, kepadanya dapat diberikan uang pengganti.
(3) Pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan dan uang pengganti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Tunjangan bahaya.
Pasal 15.
Kepada seorang pegawai yang menjalankan tugas khusus dan oleh karena langsung terancam bahaya bagi badan atau jiwanya, diberikan tunjangan bahaya menurut PERATURAN PEMERINTAH.
Tunjangan perwakilan.
Pasal 16.
Kepada seorang pegawai yang sekurang-kurangnya selama. 1 (satu) bulan dengan surat keputusan diwajibkan untuk mewakili seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan pimpinan daerah Kepolisian yang lebih tinggi dari pada jabatan pegawai yang bersangkutan, diberikan tunjangan perwakilan sebesar 75% dari selisih antara gaji pokoknya dan gaji pokok menurut ruang golongan gaji pejabat yang diwakilinya, yang segaris dengan gaji pokok pegawai yang bersangkutan.
Tunjangan bagi ujian dinas.
Pasal 17.
Kepada seorang pegawai yang untuk mendapat kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi diharuskan lulus ujian dinas yang diadakan oleh Departemen Kepolisian disamping syarat minimum termuat pada daftar lampiran A yang bersangkutan, akan tetapi berhubung dengan alasan-alasan diluar kesalahannya sendiri belum diangkat dalam pangkat yang …
yang lebih tinggi itu atau belum digaji menurut golongan/ruang yang lebih tinggi, diberikan tunjangan ujian dinas sebesar 10% dari gaji tertinggi yang tertera dalam golongan/ruang gaji sesuai dengan pangkatnya.
Tunjangan tambahan ijazah.
Pasal 18.
Dalam hal seorang pegawai lulus dalam ujian penghabisan sesuatu pendidikan umum yang disyaratkan pada golongan gaji yang sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, maka selama ia belum dapat diangkat dalam pangkat menurut golongan gaji yang lebih tinggi kepadanya diberikan tunjangan tambahan ijazah yang diatur dengan peraturan khusus.
Tunjangan tugas keahlian.
Pasal 19.
(1) Kepada pegawai tenaga ahli yang bertugas didalam bidang keahlian dikalangan Kepolisian Negara, jika berhubung dengan alasan susunan pegawai tidak mungkin mencapai pangkat yang lebih tinggi, diberikan tunjangan tugas keahlian.
(2) Jenis keahlian dan jumlah tunjangan untuk tiap pangkat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Tunjangan lain-lain.
Pasal 20.
Dalam hal luar biasa atau jika ada alasan-alasan yang kuat, maka selain peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang pemberian tunjangan-tunjangan termaksud pada pasal-pasal 13, 14, 15, 16, 17 dan 19, dapat diadakan peraturan tentang pemberian tunjangan-tunjangan lain menurut PERATURAN PEMERINTAH.
Lain-lain.
Pasal 21.
Seorang pegawai yang diperbantukan kepada Departemen Luar Negeri dan ditugaskan di Luar Negeri, diberi penghasilan menurut peraturan khusus yang berlaku.
Pasal 22.
Penghasilan pegawai dalam hubungan kerja luar biasa:
(1) Jika …
(1) Jika dianggap perlu dapat diangkat pegawai ikatan dinas untuk waktu terbatas, yang pengangkatan dan kedudukannya ditetapkan menurut peraturan khusus.
(2) Untuk menyelenggarakan, pekerjaan yang bersifat sementara (yang waktu penyelesaiannya terbatas) atau jenis pekerjaan yang tidak dapat diserahkan kepada pegawai yang digaji menurut peraturan ini dapat diangkat pegawai bulanan/harian dengan pemberian penghasilan yang ditentukan oleh Menteri yang bersangkutan setelah disetujui oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai.
Peraturan penyesuaian.
Pasal 23.
(1) Penyesuaian dari peraturan gaji lama ke peraturan gaji baru ini diatur dalam pelaksanaan khusus yang ditetapkan oleh Menteri /K.K.N.
(2) Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya P.G. Pol. sudah menduduki suatu pangkat yang tercantum dalam pasal 2 ayat (3) dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pangkat itu.
Pasal 24.
Selama peraturan-peraturan tersebut dalam pasal-pasal 7, 11, 14, 15 dan 20 belum dikeluarkan, maka ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang dimaksud pasal-pasal itu, yang kini telah diatur baik oleh PERATURAN PEMERINTAH maupun oleh Menteri, masih tetap berlaku.
Pasal 25.
Hal-hal yang mengenai pelaksanaan dan syarat-syarat pengangkatan lainnya dalam kepangkatan selama masa peralihan yang tidak atau belum diatur dalam peraturan ini, diatur oleh Menteri/ K.K.N.
Penutup ...
Penutup.
Pasal 26.
Peraturan ini dinamakan Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara Republik INDONESIA tahun 1961 disingkat P.G. Pol. tahun 1961, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan serta mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1961 (mulai berlakunya peraturan gaji baru, setelah P.G.P.N. 1955 ditinjau kembali).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, JUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 241.