Pasal I
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,