Koreksi Pasal 32
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Bagian
Koreksi Anda
