Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberian fasilitas nonfiskal berupa penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan fasilitasi kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf i kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b, huruf c, hurrf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dalam WPPI diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Fasilitasi penyesuaian tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf h diberikan dalam bentuk penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagian
Koreksi Anda