Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit meliputi: a. lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI; b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan' c. fasilitasjaringantelekomunikasi; d. fasilitas jaringan sumber daya air; e. fasilitas sanitasi; f. fasilitasjaringantransportasi; g. fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan h. fasilitasjaringan persampahan. (2) Untuk... BUK INDONESIA (21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional INDONESIA, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI.
Koreksi Anda