Koreksi Pasal 27
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri.
Koreksi Anda
