Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri.
Koreksi Anda