Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri dalam WPPI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda