Koreksi Pasal 25
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI.
{21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
c. fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
d. fasilitasi promosi alih teknologi Industri;
dan/atau
e. proyek putar kunci di WPPI.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan:
a.perguruan...
-L7-
a. perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
b. lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Koreksi Anda
