Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal22: a. Pemerintah Pusat dapat menyediakan sarana prasarana pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan pendukung Industri prioritas di dalam WPPI; b. Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah kejuruan dan pelatihan tenaga kerja Industri yang mendukung WPPI di Wilayah-nya; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang mendukung WPPI di Wilayah-nya. SK No 170M7 A Pasal24...
Koreksi Anda