Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pasal21... Pasal 2 1 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri.
Koreksi Anda