Koreksi Pasal 20
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemsahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Pasal21...
Pasal 2 1 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan lndustri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan Sumber Daya Industri.
Koreksi Anda
