Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah R.rsat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan sebagai bahan baku Industri dan penyediaan energi dalam WPPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda