Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda