Koreksi Pasal 15
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan WPPI berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Usulan perubahan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan perubahan WPPI diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
